Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Liburkan Sekolah SMA Karena Dampak Kabut Asap

Minggu 01-10-2023,17:56 WIB
Reporter : Ade Putra
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Jambi – Menyikapi kondisi pencemaran udara akibat kabut asap yang memasuki kategori tidak sehat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait aktivitas belajar mengajar di sekolah.

 

Surat Edaran Tertanggal 1 Oktober 2023 tersebut mengatur tentang kegiatan belajar pada masa kabut asap, yang ditujukan kepada Kepala SMK/SMA/SLB Negeri dan Swasta Seprovinsi Jambi.

 

SE ini dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menindaklanjuti SE Gubernur Jambi tentang antisipasi Karhutla dan kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi dengan meliburkan aktivitas sekolah.

 

Berdasarkan pantauan stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas udara kategori TIDAK SEHAT, maka Surat Edara ini mengatur beberapa hal sebagai berikut :

 

    Terhitung mulai tanggal 2 s/d 4 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara ‘Daring’ dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing. Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan
 

Kategori :