Jambitv.co, Jakarta - Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.
Surat edaran diterbitkan karena ditemukan kasus infeksi virus yang berpotensi menyebabkan radang otak yang menular dari hewan ke manusia. Pada tanggal 25 September, Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu menandatangani SE yang meminta para kepala dinas kesehatan, kepala kantor kesehatan pelabuhan, kepala laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, dan Asosiasi Klinik Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran virus Nipah. Dirjen P2P menyatakan bahwa tujuan dari penerbitan SE ini adalah untuk memberi semua pihak yang terlibat lebih banyak kesadaran tentang cara mengidentifikasi kasus penyakit virus nipah sejak dini. “Hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ujar Maxi. Maxi dalam SE meminta KKP, dinkes provinsi, kabupaten, dan kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memantau kasus dan negara terjangkit secara internasional melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Selanjutnya, meningkatkan pengawasan di pelabuhan, bandar udara (bandara), pos lintas batas negara (PLBN), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, dan binatang pembawa penyakit, terutama yang berasal dari negara terjangkit. Meningkatkan kewaspadaan dini juga dengan memantau kasus sindrom demam akut dengan gejala pernapasan akut, kejang, atau penurunan kesadaran dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terjangkit. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti tindakan selanjutnya. Selain itu, dokter diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Pusat Operasi Bencana Publik (PHEOC) di nomor telepon/WhatsApp 0877-7759-1097. Maxi meminta dinkes untuk mengirimkan spesimen kasus yang diduga untuk diperiksa ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan melalui Laboratorium Prof. dr. Srie Oemijati. Maxi mengatakan bahwa investigasi harus dilakukan dalam 24 jam, termasuk pengawasan kontak erat, untuk melaporkan penemuan kasus fasyankes yang diduga, mungkin, atau dikonfirmasi.Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada Virus Nipah, Virus Menular Dari Hewan ke Manusia
Kamis 28-09-2023,12:57 WIB
Editor : Ade Putra
Tags : #waspada virus nipah
#virus nipah
#surat edaran kemenkes terkait virus nipah
#jambitv news
#google news
#google discover
Kategori :
Terkait
Kamis 12-10-2023,18:22 WIB
Gelar Rapat Bahas Persoalan Hauling Batu Bara, Sekda Provinsi Puji Peran ATJ dan Konsorsium
Kamis 12-10-2023,10:39 WIB
Peringati HUT Sarolangun ke 24, Gubernur Al Haris Hadiri Paripurna Hingga Bagikan Motor
Kamis 12-10-2023,10:27 WIB
Gubernur Al Haris Berikan Bantuan 215 Unit Sepeda Motor Untuk Kepala Desa di Merangin
Kamis 12-10-2023,10:13 WIB
Mantap, Gubernur Jambi Al Haris Bagi-Bagi Peralatan Olahraga Untuk Semua Desa Seprovinsi Jambi
Rabu 11-10-2023,10:15 WIB
Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS 2023, Paling Lambat Maret 2024 Sudah Kantongi NIP
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,10:07 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Sungai Penuh, Hadirkan Kepala KP2KP Padang Aro
Kamis 21-11-2024,10:04 WIB
Oknum Dokter Spesialis Gigi Jarang Ngantor, Pelayanan di RSUD Ahmad Ripin Terganggu
Kamis 21-11-2024,10:00 WIB
BPBD Sarolangun Ingatkan KPU Antisipasi Bencana di 5 Kecamatan Rawan Bencana
Kamis 21-11-2024,10:11 WIB
APBD Kota Jambi 2025 Diproyeksikan Capai Rp 1,8 Triliun, Terjadi Penurunan Belanja Daerah
Terkini
Kamis 21-11-2024,10:47 WIB
Polres Kerinci Perketat Pengawasan Media Sosial Menjelang Masa Tenang Pilkada 2024
Kamis 21-11-2024,10:37 WIB
Bawaslu Batanghari Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Kamis 21-11-2024,10:32 WIB
Pernyataan Ahli Pajak Membingungkan Penasehat Hukum Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh
Kamis 21-11-2024,10:32 WIB