Divonis 3 Tahun dan Jadi DPO, Hermansyah Terdakwa Kasus Penggelapan Masih Terima Hak Sebagai ASN

Rabu 27-09-2023,17:45 WIB
Reporter : Surya Abadi
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Sarolangun -  Hermansyah ASN yang terlibat Kasus Penggelapan sudah Divonis Hukuman Penjara 3 Tahun. Dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ). Namun ternyata saat ini Hermansyah masih berstatus sebagai ASN, dan masih menerima haknya sebagai pegawai Negeri Sipil di Pemda Kabupaten Sarolangun. 

Hal ini dikatakan langsung oleh Kaprawi Kabid Mutasi BKPSDM, saat dijumpai di ruang kerjanya Rabu Siang 27 September 2023. Kaprawi juga mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengajukan berkas yang bersangkutan ke BKN, untuk menjatuhkan hukuman disiplin, atas kasusnya tersebut. Dan pemda masih menunggu putusan dari pemerintah pusat. 

pihaknya juga mengatakan , mengingat saat ini Kabupaten Sarolangun dijabat oleh PJ Bupati, maka semua keputusan tergantung persetujuan dari pemerintah pusat.

“Sampai dengan hari ini Herman yang berdinas di PMD Kabupaten Sarolangun masih tercatat sebagai PNS. Kami sedang melakukan langkah langkah administratif untuk penjatuhan hukuman disiplin,” Kata Kaprawi Kabid Mutasi Bkpsdm Sarolangun.

Baca Juga Berita Jambi TV Lainnya di Google News

Kategori :