Kejari Sarolangun Tetapkan Seorang ASN Sebagai DPO Kasus Penggelapan

Minggu 17-09-2023,16:14 WIB
Reporter : Surya Abadi
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Sarolangun - Hermansyah seorang ASN di Kabupaten Sarolangun yang divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sarolangun, atas kasus penggelapan, sampai saat ini tak kunjung menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sarolangun. Atas tindakan terpidan tersebut, Kejaksaan Negeri Sarolangun telah menetapkan Hermansyah sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Penetapan DPO ini dilakukan Kejari Sarolangun karena Hermansyah telah dilakukan 3 kali pemanggilan, namun tetap saja mangkir.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun Rikson mengatakan, pasca ditetapkan sebagai DPO, Pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun saat ini berharap agar terdakwa  dapat menyerahkan diri. Rikson juga berharap agar masyarakat Kabupaten Sarolangun dapat melaporkan kepada pihak Kejari Sarolangun jika melihat keberadaan Hermansyah yang saat ini menjadi buronan.

 

Baca Juga Berita di Google News

Kategori :