Jambitv.co, Sarolangun - Hermansyah seorang ASN di Kabupaten Sarolangun yang divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sarolangun, atas kasus penggelapan, sampai saat ini tak kunjung menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sarolangun. Atas tindakan terpidan tersebut, Kejaksaan Negeri Sarolangun telah menetapkan Hermansyah sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan DPO ini dilakukan Kejari Sarolangun karena Hermansyah telah dilakukan 3 kali pemanggilan, namun tetap saja mangkir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun Rikson mengatakan, pasca ditetapkan sebagai DPO, Pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun saat ini berharap agar terdakwa dapat menyerahkan diri. Rikson juga berharap agar masyarakat Kabupaten Sarolangun dapat melaporkan kepada pihak Kejari Sarolangun jika melihat keberadaan Hermansyah yang saat ini menjadi buronan. Baca Juga Berita di Google NewsKejari Sarolangun Tetapkan Seorang ASN Sebagai DPO Kasus Penggelapan
Minggu 17-09-2023,16:14 WIB
Reporter : Surya Abadi
Editor : Ade Putra
Tags : #kejari tetapkan hermansyah dpo
#jambitv news
#hermansyah asn sarolangun buron
#google news
#google discover
#asn sarolangun terjerat kasus penggelapan
Kategori :
Terkait
Kamis 12-10-2023,18:22 WIB
Gelar Rapat Bahas Persoalan Hauling Batu Bara, Sekda Provinsi Puji Peran ATJ dan Konsorsium
Kamis 12-10-2023,10:39 WIB
Peringati HUT Sarolangun ke 24, Gubernur Al Haris Hadiri Paripurna Hingga Bagikan Motor
Kamis 12-10-2023,10:27 WIB
Gubernur Al Haris Berikan Bantuan 215 Unit Sepeda Motor Untuk Kepala Desa di Merangin
Kamis 12-10-2023,10:13 WIB
Mantap, Gubernur Jambi Al Haris Bagi-Bagi Peralatan Olahraga Untuk Semua Desa Seprovinsi Jambi
Rabu 11-10-2023,10:15 WIB
Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS 2023, Paling Lambat Maret 2024 Sudah Kantongi NIP
Terpopuler
Rabu 10-09-2025,09:19 WIB
Seleksi Kepala Sekolah di Kota Jambi, Komisi IV DPRD Ingatkan Pentingnya Transparansi
Rabu 10-09-2025,09:27 WIB
Siswa SMAN 6 Kerinci Gelar Aksi Damai, Desak Kepala Sekolah Diganti Karena Lalai
Rabu 10-09-2025,13:45 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Tebo Ditangkap saat sedang berkerja
Rabu 10-09-2025,14:27 WIB
Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta
Rabu 10-09-2025,14:12 WIB
Diduga Simpan Sabu, Oknum Pejabat Tanjab Barat Dibekuk Polisi
Terkini
Rabu 10-09-2025,14:27 WIB
Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta
Rabu 10-09-2025,14:16 WIB
Tak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding
Rabu 10-09-2025,14:12 WIB
Diduga Simpan Sabu, Oknum Pejabat Tanjab Barat Dibekuk Polisi
Rabu 10-09-2025,14:11 WIB