Jambitv.co, Jambi – Bagi anda yang berkeinginan menjadi Pegawai Negeri atau Aparatur Sipin Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung RI tahun 2023, anda harus mempersiapkan semua syarat yang dibutuhkan.
Berdasarkan Lampiran XXXV Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. Mahkamah Agung membuka formasi untuk 1.694 pelamar. Terdiri dari formasi Ahli Pertama, Pranata Peradilan 1.669 orang dan Klerek, Analis Perkara Peradilan 25 orang. Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk bisa mendaftar menjadi CPNS Mahkamah Agung 2023 : Kualifikasi pendidikan untuk Pelamar CPNS Mahkamah Agung 2023 : S1 Hukum S1 Ilmu Hukum S1 Hukum Islam S1 Syariah (Ahwal Syakhsiyyah) S1 Syariah (Ahwal Jinayah) S1 Syariah (Siyasah Syar'iyah) S1 Syariah (Muamalah) S1 Hukum S1 Hukum Bisnis S1 Hukum dan Kewarganegaraan S1 Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan S1 Hukum Kebijakan Publik S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) S1 Hukum Keperdataan S1 Hukum Otonomi Daerah S1 Hukum Pidana Ekonomi S1 Hukum Syari'ah S1 Syari'ah S1 Muamalat Jinayat Syarat Daftar CPNS Mahkamah Agung RI 2023 :-
Warga Negara Indonesia (WNI)
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
Pelamar tidak pernah dipidana penjara
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan Kepolisian
Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
Sehat jasmani dan rohani
Bukan anggota atau pengurus partai politik
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.