Jambitv.co, tebo - Satuan Reskrim Polres Tebo Memproses Hukum AR 25 Tahun, atas dugaan menduduki kawasan hutan tanpa izin, di lahan konsesi PT Alam Bukit Tiga Puluh. saat di konfirmasi belum lama ini, Kasat Reskrim
AKP Rezka Anugras mengatakan, dari keterangan tersangka dan juga pengecekan di lapangan, luas lahan yang digarap mencapai 15 Hektar, dengan 11 Hektar sudah di tanam sawit. “Dari 15 hektar kurang lebih sudah 11 hektar yang di tanam, yang bersangkutan melakukan kegiatanya sendiri. Namun pada saat kita amankan ada istri pelaku juga menunggu di pondok tapi yang bisa kita tetapkan sebagai tersangka mendudukan hutan terpencil itu adalah si inisial ar. dan kebetulan juga kurang lebih 2 tahun berdomisili di sekitaran tkp,” Tegas Rezka Anugras Kasat Reskrim Polres Tebo. AKP Rezka Anugras menambahkan, saat di amankan, pelaku sedang beraktifitas, dengan barang bukti sebilah parang. sedangkan istrinya yang menunggu di pondok tidak di amankan, karena tidak melakukan aktifitas, untuk berupaya menduduki kawasan hutan. Rezka Anugras menjelaskan, dari keterangan warga setempat, pelaku baru 2 tahun tinggal di desa dekat kawasan hutan. untuk itu, Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait orang yang menyuruhnya menduduki kawasan hutan tanpa izin tersebut. Tersangka akan dikenakan Pasal 78 Ayat 3 Junto Pasal 50 Ayat 2, Huruf a, Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Dengan Ancaman Kurungan 10 Tahun Penjara. Baca Juga Google NewsPolisi Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Pendudukan Hutan Tanpa Izin, Lahan Seluas 11 Hektar Sudah Ditanam Sawit
Sabtu 09-09-2023,13:19 WIB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :