Sidang Kedua Kusnindar, Jaksa Hadirkan Saksi Mantan Anggota DPRD Penerima Suap

Kamis 07-09-2023,10:40 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, KotaJambi – Sidang kasus korupsi suap ‘ketok palu’ RAPBD Jambi tahun 2017 kembali digelar Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang dengan terdakwa Kusnindar mantan anggota DPRD provinsi Jambi tahun 2014-2019, dihadapkan jaksa penuntut umum KPK dengan para saksi sesama mantan anggota DPRD Provinsi Jambi penerima suap. 

 

Diantaranya, Juber, Ismet Kahar, Tajudin Hasan, Parlagutan Nasution dan Muhammadiyah.

 

Dari keterangan saksi Tajudin Hasan, dia mengaku 5 orang anggota fraksi di PKB kala itu menerima uang suap yang masing masing Rp 100 juta.

 

Kemudian Parlagutan Nasution juga mengakui, dirinya menerima uang suap Rp 200 juta, yang diberikan Gubernur Zola kala itu melalui terdakwa Kusnindar. Bahkan dia juga menerima Rp 25 juta dari Zainal Abidin, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Kusnindar berperan aktif sebagai pendistribusi uang suap pengesahan RAPBD. 

 

Kategori :