Jambitv.co, Batanghari - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batanghari, berhasil mengamankan Tiga orang Warga asal Kecamatan Mersam. Mereka ditangkap karena kedapatan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari seorang pengedar berinisial “AF” usia 30 tahun, serta dua orang pengguna berinsial “HD” usia 45 tahun, dan “DS” usia 32 tahun. Ketiga tersangka ini, merupakan warga yang berdomisili di Desa Benteng Rendah. Kepala Satres Narkoba Polres Batanghari, IPTU Deri Oki Wicaksono mengungkapkan. Bahwa penangkapan terhadap para tersangka ini, berlangsung dirumah tersangka “DS” yang berlokasi di RT.03. Tepatnya pada senin malam (28/08/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. “Pada saat penggerebekan, Tersangka “AF” sedang membagi-bagi atau mengecak Narkoba jenis Sabu untuk dimasukkan kedalam bungkus-bungkus-kecil. Sedangkan “HD” dan “DS”, dilakukan penangkapan di belakang rumah. Sedang menggunakan sabu,”ungkapnya, Senin (04/09/2023). Selain itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya seperti tiga paket kecil, dan satu buah kaca pirek yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 3,6 gram. Maupun satu unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit. “Tiga paket kecil itu didapat dari tersangka “AF”, ada juga uang senilai Rp. 404 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, dan juga satu timbangan digital, dan beberapa plastik bening berukuran kecil dalam keadaan kosong. Kalau satu buah kaca pirek itu, didapat dari Tersangka “HD” dan “DS” yang dibelinya dari “AF”, ada juga seperangkat alat hisap sabunya,” kata IPTU Deri. IPTU Deri Oki Wicaksono menyebutkan, bahwa dari hasil keterangan Tersangka “AF”. Barang haram itu didapatnya dari seorang pria berinisial “S” alias “IK”, yakni dengan harga senilai Rp. 3 juta rupiah. “Kita langsung melakukan pengembangan dan menggerebek rumah “S” alias “IK”. Tapi saat itu rumahnya dalam keadaan kosong. Sehingga saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kita,” tegasnya. Sementara akibat perbuatannya, tersangka “AF” akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara. Sedangkan “HD” dan “DS” akan dijerat dengan Pasal 112 junto pasal 127 dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara.Polisi Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Pengguna Sabu Asal Mersam
Rabu 06-09-2023,08:14 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB
Tags : #transaksi sabu di batanghari
#polisi ringkus pengedar dan pemakai
#berantas sindikat narkoba
Kategori :
Terkait
Selasa 25-06-2024,14:44 WIB
Berantas Sindikat Narkoba,Bawa 10,32 Gram Sabu, D.I, Di Ringkus Polisi
Rabu 10-01-2024,21:15 WIB
Tiga Tahun TO, Seorang Duda Akhirnya Dilumpuhkan BNNK Batanghari
Kamis 16-11-2023,14:00 WIB
Berantas Narkoba, Tim Gabungan Geledah Sel - Sel Napi Di Lapas Kelas II B Sarolsngun
Rabu 18-10-2023,14:22 WIB
546,79 Gram Sabu – Sabu hasil tangkapan Di Blender Di Mapolres sarolangun
Kamis 12-10-2023,09:44 WIB
Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Seorang Diantaranya Merupakan Bandar
Terpopuler
Kamis 10-07-2025,09:34 WIB
Kebakaran di Desa Tangkil Kayu Aro, 1 Unit Motor dan Uang Rp 25 Juta Hangus Terbakar
Kamis 10-07-2025,09:38 WIB
Tersangka Penyelundupan Narkoba Sabu Ke Lapas Kelas IIA Jambi Mengaku Diberi Upah Rp 2,5 Juta
Rabu 09-07-2025,15:45 WIB
Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Penjelasannya!
Terkini
Kamis 10-07-2025,09:38 WIB
Tersangka Penyelundupan Narkoba Sabu Ke Lapas Kelas IIA Jambi Mengaku Diberi Upah Rp 2,5 Juta
Kamis 10-07-2025,09:34 WIB
Kebakaran di Desa Tangkil Kayu Aro, 1 Unit Motor dan Uang Rp 25 Juta Hangus Terbakar
Rabu 09-07-2025,15:45 WIB
Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Penjelasannya!
Rabu 09-07-2025,10:10 WIB
Bupati BBS Dorong dan Mulai Inventarisir Sumur Minyak Rakyat di Muaro Jambi
Rabu 09-07-2025,09:16 WIB