Jambitv.co, Tebo – Waktu pengembalian temuan BPK RI Perwakilan Jambi telah melewati batas. Inspekorat Kabupaten Tebo mengaku, masih 10 persen lagi yang belum dikembalikan dari total nilai temuan mencapai Rp. 4 Miliyar.
Inspektorat Kabupaten Tebo juga membenarkan bahwa batas waktu pengembalian telah berakhir. Kepala Inspektorat Tebo, Hari Sugiarto mengatakan, memang belum semua temuan dari BPK dapat diselesaikan oleh OPD dan pihak terkait. Hari Sugiarto menegaskan, dari 4 miliyar rupiah temuan BPK RI tahun 2022 lalu, hanya tersisa 10 persen saja yang belum dibayarkan. Hal ini terus di laporkan ke BPK RI Perwakilan Jambi. Inpektorat juga akan terus meminta kepada OPD untuk menyelesaikan temuan yang disampaikan BPK RI untuk tahun 2022 tersebut. “Batas waktunya Juli kemarin habis, persentase pengembalian sudah 90 persen. Prosesnya akan kami tagih dan laporan ini kita sampaikan ke BPK. Kemudian BPK akan meminta Inspektorat untuk memproses apa yang harus dilakukan OPD melalui surat resmi,” ujar Hari Sugiarto, Kepala Inspektorat Kabupaten Tebo. Namun terkait apakah kasus temuan ini akan berlanjut ke penegak hukum, Hari Sugiarto mengaku belum berencana menyerahkan sisa temuan yang belum di bayarkan tersebut ke aparat penegak hukum. Dirinya masih berupaya untuk menagih ke OPD ataupun rekanan yang belum mengembalikan temuan, meski Hari belum dapat memastikan kapan batas waktu pengembalian ini dapat selesai.Dari Temuan BPK RI Sejumlah Rp 4 Miliar, 10 Persennya Belum Dikembalikan Pemkab Tebo
Minggu 03-09-2023,15:27 WIB
Editor : Ade Putra
Kategori :