KPK Tahan Rahima Fachrori dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Suap ‘Ketok Palu’

Jumat 01-09-2023,22:19 WIB
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rahima Fachrori menjadi tersangka dan sekaligus melakukan penahanan. Istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar ini, menjadi tersangka kasus suap Ketok Palu pengesahan RAPBD Jambi. Namun Rahima tidak sendiri, KPK juga menetapkan 5 tersangka lain dan juga langsung melakukan penahanan.

 

Mereka adalah Edmon anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019- 2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019. Kemudian M. Khairil anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019.

 

Lalu Mely Hairiya mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014- 2019. Selanjutnya Luhut Silaban anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019- 2024 yang sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019

 

Penahanan terhadap Rahima Fachrori bersama 5 tersangka lainnya ini dilakukan pada Jumat, 1 September 2023 di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan, 6 tersangka ini akan menjadi yang terakhir penutup kasus Suap Ketok Palu ini, yang penindakannya telah berjalan sejak tahun 2017 lalu.

 

"InsyaAllah ini adalah yang terakhir di perkara ini. Sebelumnya, telah kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dan mengumumkan tersangka sebanyak 24 orang," ujar Asep Guntur.

 

Kategori :