Dua Penambang Minyak Ilegal di Bungku Ditangkap Polda Jambi, Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu 30-08-2023,19:30 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Jambi - Ditreskrimsus Polda Jambi amankan dua orang penambang minyak ilegal, di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada Senin 28 Agustus 2023.

Kedua orang penambang minyak ilegal yang berhasil diamankan ini berinisial H dan KS, mereka diamankan dari dua sumur yang berbeda.

Kanit I dan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Lumbrian mengatakan, saat tim sampai dilokasi terlihat ada beberapa orang namun mereka sempat kabur, sehingga hanya dua orang yang berhasil diamankan.

"Jadia hanya ada dua orang penambang minyak ilegal yang berhasil diamankan dari dua sumur yang berbeda. Yang lain sempat kabur, jadi ini ada dua laporan polisi yang bisa kita naikkan," kata AKP Lumbrian, Rabu (30/8/2023).

Selain dua orang penambang minyak Ilegal, barang bukti yang ada dilokasi juga diamankan.

"Kami juga amankan barang bukti seperti dua sepeda motor, dua sepeda motor, dua pipa canting besi, dua rol tali tambang dan dua jerigen berkapasitas 10 liter," ujarnya.

Dijelaskan Lumbrian, menurut pengakuan dari dua orang penambang yang diamankan ini, lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang minyak ilegal merupakan lahan perorangan.

"Dari informasi dua orang ini mereka sudah beraktivitas selama 6 bulan," sebutnya.

Sementara itu, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang memberikan modal atau dalang di balik aktivitas tambag ilegal ini.

"Saat ini masih kami lakukan penyelidikan siapa yang memberikan modal untuk aktivitas itu," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu kedua pelaku yang berhasil diamankan ini akan diancam hukuman 6 tahun penjara.

Kategori :