Kusnindar Pengantar Uang Suap ‘Ketok Palu’ Didakwa Pasal 11 dan 12 UU Tipikor

Rabu 30-08-2023,13:02 WIB
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, KotaJambi – Pengungkapan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017 kembali menjerat satu orang lagi yang harus menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Dia adalah Kusnindar, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Kusnindar menjalani sidang perdananya untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK pada Rabu, 30 Agustus 2023. 

 

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Alex Pasaribu ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Kusnindar dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

 

Kusnindar juga didakwa dengan pasal Subsidair, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 

Dalam dakwaannya, Jaksa juga menjelaskan peran Kusnindar yang bertugas mengantarkan uang suap teresbut kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Kusnindar mengantarkan uang tersebut dalam dua tahap, pada akhir tahun 2016 dan pada awal tahun 2017.

 

Dalam dakwaan tersebut, Kusnindar mengaku sempat melaporkan masih terdapat delapan orang Anggota DPRD yang belum menerima pemberian uang ketok palu’ tahap dua, yakni Meli Hairiya, Hasim Ayub, Agus Rama, Wiwid Iswhara, Edmon, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Arrakhmat Eka Putra.

 

"Atas hal tersebut kusnindar melaporkan kepada Zumi Zola Zulkifli selaku Gubenur Jambi karena belum ada yang kebagian uang ketok palu tersebut," kata Ahmad Hidayat Nurdin, JPU KPK.

 

Dalam mengantarkan uang ketok palu ini, Kusnindar tidak bergerak sendiri. Melainkan dibantu dua orang lagi atas nama Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin. Total uang yang diantarkan mereka ke anggota DPRD kala itu mencapai Rp 13.265.000.000. 

 

"Dari Rp 13,265 miliar itu, Kusnindar mendistribusikan sebanyak Rp 8 Miliar, sisanya dibagikan oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin," pungkas Ahmad Hidayat Nurdin.

 

Kategori :