Jambitv.co, Tebo - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo membenarkan, tersangka percobaan pencabulan anak tiri berinisial AU (35 tahun) ternyata pernah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini disampaikan, Kasubsi Register Lapas Kelas II B Muara Tebo Muhibudin.
Menurutnya, terdata AU masuk ke dalam penjara. Karena perkara Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), dengan vonis dari majelis hakim 15 bulan penjara. Namun, baru setengah hukuman berjalan dirinya mendapatkan program asimilasi. "Per tanggal 31 Maret lalu, AU bebas program asimilasi. Rencana pada tanggal 11 November 2023 akan bebas murni," ungkapnya Senin (28/8/2023). Lebih lanjut Muhibudin menjelaskan, hak asimilasinya akan dicabut. Artinya AU akan menjalani vonis dari majelis hakim secara penuh, setelah itu akan menjalani hukuman dengan perkara percobaan pencabulan. Bukan hanya itu, haknya sebagai WBP untuk mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) tidak akan dapat.Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Tebo Ternyata Baru Keluar Penjara, Hak Asimilasinya Akan Dicabut
Selasa 29-08-2023,09:00 WIB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :