Mediasi Gerindra dan KPU Selesai, Surat Bebas Narkoba Bacaleg dari Klinik Swasta Jadi Persoalan

Senin 28-08-2023,10:00 WIB
Reporter : Surya Abadi
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Sarolangun - Terkait dengan DPC Partai Gerindra Kabupaten Sarolangun, yang melaporkan KPU Sarolangun ke Bawaslu, karena seorang bacalegnya dinyatakan TMS  atau tidak memenuhi syarat.

Bawaslu Sarolangun menyebutka, saat ini antara Partai Gerindra dan KPU Sarolangun sudah sepakat  berdamai. Dalam rapat mediasi yang digelar oleh bawaslu beberapa waktu lalu, di Bawaslu Kabupaten Sarolangun.

Saat di konfirmasi, Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika menjelaskan, sidang mediasi sendiri digelar secara tertutup. Namun untuk sengketa yang diajukan oleh partai gerindra adalah Surat Keterangan Bebas Narkoba seorang bacalegnya dimana menurut Gerindra sudah dilampirkan oleh bacalegnya tersebut. 

Namun hal itu tetap dianggap TMS oleh KPU, karena Surat Bebas Narkoba tersebut berasal dari klinik swasta. Bukan dari rumah sakit pemerintah, sesuai dengan aturan PKPU.

Kategori :