Badri Divonis 11 Tahun Penjara, Hanya Karena Saling Tatap Hingga Berujung Pembunuhan

Sabtu 26-08-2023,07:41 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, KotaJambi – Ahmad Badri alias Badri terdakwa kasus penganiayaan yang berujung korbannya tewas di wilayah Broni Kota Jambi, dihukum 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Badri dihukum 14 tahun penjara. 

 

“Vonisnya 11 tahun,” ujar Suwarjo, Humas PN Jambi.

 

Lebih rendahnya hukuman kepada Badri yang dijatuhkan hakim, atas pertimbangan terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum. 

 

Selama mengikuti sidang kasus ini, masuk dan keluarnya terdakwa Badri mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Hal ini untuk mencegah serangan dari keluarga korban yang geram dengan ulah Badri. 

 

Dalam kasus ini, Badri menghilangkan nyawa Rangga, korban yang ditusuk menggunakan senjata tajam berkali-kali. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Broni Kota Jambi, yang bermula karena tersinggung akibat saling menatap di jalan. Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Islam Arafah, namun sayang nyawanya tidak tertolong lagi.

 

Kategori :