Jambitv.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) yang merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK. Sebelumnya dalam UU No 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan.
Sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai:
a.Cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
b.Kategori Penyidik OJK;
c.Kewenangan Penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang;
d.Penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
e.Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.
Dengan POJK ini maka cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi:
a)Perbankan;
b)Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
c)Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
d)Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya;
e)Inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto;
f)Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen;