OJK Terbitkan Aturan Baru Mengenai Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Kamis 24-08-2023,21:22 WIB
Reporter : Suci Mahayanti
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) yang merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK. Sebelumnya dalam UU No 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan.

Sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai:

a.Cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan; 

b.Kategori Penyidik OJK

c.Kewenangan Penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang; 

d.Penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan 

e.Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.

Dengan POJK ini maka cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi:

a)Perbankan; 

b)Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; 

c)Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; 

d)Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya; 

e)Inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto; 

f)Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen; 

Kategori :