Seorang Warga Aceh Diringkus BNN Provinsi Jambi Bawa Sabu 1 Kg

Senin 21-08-2023,17:58 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Jambi - Santoso (65) warga Aceh Utara, Provinsi Aceh diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi. Dirinya diamankan karena membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu kilo gram.

Kabid Berantas BNN Provinsi Jambi Kombes Agus Setiawan mengatakan, barang bukti sabu sebanyak satu kilo gram ini rencana akan dikirim ke Kabupaten Muara Bungo.

"Awalnya kami mendapatkan informasi ini dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu ke Bungo menggunakan Bus. Sehingga 11 Austus 2023, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi itu," kata Kombes Agus, saat pres rilis di BNN Provinsi Jambi, Senin (21/8/2023).

Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 Wib, tersangka ini tiba di terminal tipe A Muara Bungo. Setelah tersangka turun dari bus, tim yang audah mengintai langsung mengamanka tersangka beserta barang bukti sabu yang masih terbungkus.

"Saat tiba di terminal Muara Bungo, tersangka langsung diamankan beserta barang bukti sabu yang dibungkus menggunakan bungkus susu," sebutnya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka langsung di bawa ke kantor BNN Provinsi Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dijelaskan Kombes Agus, bahwa modus yang dilakukan tersangka ini merupakan modus lama yang sudah sering dilakukan oleh tersangka lainnya.

"Modus yang dilakukan tersangka ini merupakan modus lama. Ini juga sering kami temukan pada tersangka lainnya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu kurir sabu ini disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kategori :