KOTAJAMBI, JAMBITV.CO — Penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sucolite PDAM Tirta Mayang Jambi meminta majelis hakim memperhatikan fakta-fakta di persidangan. Penasihat hukum menilai tidak ada satu pun yang bisa membuktikan adanya kasus korupsi dalam perkara ini.
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa meminta hakim untuk memperhatikan fakta di persidangan, di mana tidak ada satu pun yang bisa membuktikan adanya kasus korupsi di perkara ini. Apalagi, para terdakwa juga menurut JPU tidak terbukti di pasal primer dalam perkara ini.
Penasihat hukum Rusdi Wahab, Aswandi, menilai tuntutan empat tahun penjara, denda seratus juta rupiah, serta uang pengganti sekitar Rp4,45 miliar tidak proporsional.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Sucolite PDAM Tirta Mayang Menangis Saat Bacakan Pledoi
Aswandi juga mempersoalkan penerapan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta meminta majelis hakim mempertimbangkan asas hukum yang lebih menguntungkan terdakwa.
"Kami minta Rusdi Wahab dibebaskan. Bebaskan dari denda 100 juta dan uang pengganti 4,4 miliar, pulihkan harkat martabat dan bebaskan dari tahanan. Itu petitum kami." Ujar Aswandi
Senada dengan Aswandi, penasihat hukum terdakwa Mustazal dan Heri Fitriadi juga menyebut sampai akhir persidangan pasal primer yang didakwakan JPU tidak terbukti.
Sementara pasal subsidier yang dipakai untuk menuntut sama dengan pasal primer.
“Berdasarkan tuntutan primer yang tidak terbukti secara sah di persidangan, pihak penasihat hukum menilai perkara ini sudah sepatutnya dan layak agar terdakwa dibebaskan,” ujar Wahyu.