KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi terdakwa Angga Sanasibiro, mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Berikut adalah keterangan Atika Sitorus, kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Majelis hakim menilai keberatan yang disampaikan terdakwa telah masuk ke pokok perkara, sehingga pemeriksaan harus dilanjutkan ke tahap pembuktian. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Atika Sitorus, menyatakan menerima keputusan majelis hakim dan siap menghadapi persidangan selanjutnya.
"Eksepsi tidak dapat diterima seperti biasa. Tapi, kita tetap menerima hal tersebut dan akan dilanjutkan dengan saksi. Harusnya hari Kamis, namun ditunda menjadi hari Selasa. Selasa dua minggu," ucapnya.
BACA JUGA:Bacakan Pledoi Sambil Menangis, Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Jambi Memohon Dibebaskan
Sebelumnya, pihak terdakwa mengajukan eksepsi dengan mempersoalkan kecermatan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, termasuk mempertanyakan kewenangan tim auditor internal Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menghitung kerugian negara. Dalam perkara ini, Angga Sanasibiro bersama terdakwa Muhammad Desrizal didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019 hingga 2023.
Berdasarkan uraian perkara, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pendataan tanah yang digunakan sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Akibat perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp11 miliar.