MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - Seorang oknum guru berinisial M di pondok pesantren Sabilul Jannah yang berlokasi di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang santri berusia 14 tahun berinisial MP.
Laporan polisi dibuat langsung oleh ibu kandung korban, IW pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
BACA JUGA:Berkedok Pondok Pesantren, Pemilik Yayasan di Sarolangun Diduga Cabuli 9 Santri Laki-Laki
Kasus ini resmi teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi.
Ibu korban, IW membenarkan bahwa pihak keluarga menempuh jalur hukum karena tidak terima atas dugaan tindakan kekerasan yang menimpa anaknya, hingga mengalami luka fisik serius dan trauma.
"Ya benar, saya sudah melaporkan oknum guru penganiaya anak saya ke Polda Jambi pada Sabtu kemarin," ujar IW saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 11 Oktober 2026.
IW menjelaskan, dugaan penganiayaan ini diduga terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026 siang, di lingkungan asrama pesantren.
Akibat dugaan penganiayaan ini, korban yang merupakan warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi tersebut sempat pingsan.
"Saya tidak sadarkan diri setelah dianiaya oleh guru pengajar saya. Saat bangun, saya merasakan bengkak di bagian mata sebelah kiri," ungkap korban, MP, Minggu, 11 Oktober 2026.
MP menceritakan, selain mengalami luka bengkak dan memar pada bagian mata sebelah kiri, ia juga sempat muntah darah begitu sadarkan diri usai pingsan.
BACA JUGA:Pejabat PDAM Dituntut Lebih Ringan, PH Soroti Hukuman Rusdi Wahab
Setelah kejadian itu, terduga pelaku M sempat membawa korban keluar dari area pesantren menuju Kota Jambi dengan dalih hendak mengobati.