JAMBI, JAMBITV.CO – Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Alung Ramadhan, divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/10/2026).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Jambi.
Majelis hakim menyatakan Alung Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:22 Orang Positif Narkoba, Polresta Jambi Razia Grand Club
"Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,"ujar Hakim Ketua.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Alung Ramadhan.
BACA JUGA:Operasi Jaran Siginjai 2026, Polisi Amankan 11 Pelaku Balap Liar di Bandara Lama
Sementara itu, Fatma Dewi, Kuasa Hukum terdakwa Akung mengatakan bahwa pihaknya masih tidak bisa menerima putusan Majelis Hakim tersebut. Dan pihaknya mewakili terdakwa Alung masih akan pikir pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kami sebagai kuasa hukum masih akan pikir pikir untuk langkah hukum kedepannya. Karena demi kemanusiaan juga Alung inikan masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,"bebernya
dalam dakwaannya, terdakwa Alung melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dengan sangkaan diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.