Gugatan Pemohon Tidak Dapat Diterima

Rabu 07-10-2026,07:47 WIB
Reporter : Admin
Editor : Mukhtadi Putra Nusa

KENALI.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan setara SMA.

Hal itu disampaikan MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul saat membacakan pertimbangan MK.

MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah atau sertifikat luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.

 BACA JUGA:Terdakwa Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Dituntut 15 Tahun Penjara

Meski demikian, MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hal itu karena para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut. Para Pemohon terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan yang bukan merupakan pasangan calon dalam Pilpres 2024.

MK menyatakan proses pencalonan telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu.

Karena alasan kedudukan hukum tersebut, permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan demikian, putusan MK membedakan antara penilaian terhadap dokumen pendidikan yang diajukan dan kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara.

Kategori :

Terkait