Diduga Cabuli Murid, Oknum Guru Honorer SD di Tebo Diciduk Polisi

Sabtu 03-10-2026,11:30 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

TEBO, JAMBITV.CO– Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo menangkap seorang oknum guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial H (44) atas dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri di wilayah Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Prasetyawan, membenarkan penangkapan tersebut dan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Oknum guru tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura mengajak korban ke rumahnya dengan alasan untuk mengambil atau menjemput buku," ujar AKP Very Prasetyawan saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

BACA JUGA:Terbukti Rudapaksa Anak, Guru Silat Husni Dihukum 13 Tahun Penjara

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mencatat dua orang murid yang resmi melapor sebagai korban. Polisi menduga masih ada potensi korban lainnya dan mengimbau kepada masyarakat atau wali murid yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Tebo.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 418 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

Kategori :