TEBO, JAMBITV.CO — Seorang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo, Rusdiansyah, 23 tahun, meninggal dunia di Rumah Sakit Sultan Taha Saifuddin Tebo.
Saat dikonfirmasi pada 2 Oktober 2026 melalui sambungan telepon, Kalapas Tebo, Mukhlisin Fardi, membenarkan kabar tersebut. Rusdiansyah meninggal dunia di Rumah Sakit Sultan Taha Saifuddin Tebo pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 03.09 WIB.
Dari keterangan pihak rumah sakit, hasil laboratorium menyebut suspek sepsis dan gagal napas.
BACA JUGA:9 Bulan, Polres Muaro Jambi Ungkap 66 Kasus Narkoba, 78 Tersangka Diciduk
Sebelum meninggal dunia, Rusdiansyah telah mendapatkan penanganan dari pihak Klinik Lapas mulai 29 September hingga 30 September. Saat itu, almarhum mengalami keluhan demam, pilek, batuk kering, dan sakit kepala berdenyut.
Jenazah Rusdiansyah telah diserahkan kepada pihak keluarga dan telah dimakamkan. Pihak keluarga almarhum, Qodri, mengaku telah ikhlas menerima kejadian tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
Berdasarkan data dari Lapas Kelas II B Muara Tebo, Rusdiansyah menjalani hukuman 10 tahun 3 bulan dalam kasus narkoba. Ia dijadwalkan bebas pada 15 November 2026.