Kasus Geng Motor WTC, 5 Terdakwa Dituntut Berbeda-beda

Selasa 22-09-2026,13:49 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO — Sidang perkara geng motor yang menyebabkan seorang remaja 16 tahun meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Lima terdakwa anak dalam perkara ini telah menjalani persidangan hingga tahap pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut kelimanya dengan hukuman berbeda.

Perkara geng motor yang terjadi di depan Mal WTC Batanghari pada Agustus 2026 dan menyebabkan seorang remaja berinisial MDH meninggal dunia kini memasuki tahap tuntutan. Lima terdakwa anak, masing-masing berinisial RES (17 tahun), FT (15 tahun), IL (15 tahun), JR (17 tahun), dan CP (15 tahun), telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Karena seluruh terdakwa masih berstatus anak, persidangan digelar secara tertutup. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Kasus Geng Motor WTC Jambi Bergulir, 5 Anak di Bawah Umur Hadapi Sidang Dakwaan

Setelah melalui tahapan persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa. RES, yang berusia 17 tahun, dituntut pidana selama 2 tahun penjara. Sementara FT, IL, dan CP dituntut 1 setengah tahun, sedangkan JR (17 tahun) dituntut pidana selama 1 tahun penjara.

Perkara geng motor ini bermula dari aksi tawuran di kawasan depan Mal WTC Batanghari pada Agustus 2026. Aksi tersebut mengakibatkan MDH yang masih berusia 16 tahun meninggal dunia. Selain lima terdakwa anak, perkara ini juga melibatkan dua pelaku dewasa yang proses hukumnya dilakukan secara terpisah.

 

Kategori :