MUAROJAMBI, JAMBITV.CO- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus memaksimalkan berbagai upaya untuk menekan angka Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla. Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, menegaskan bahwa penanganan bencana asap ini telah dioptimalkan melalui penanggulangan jalur darat hingga Operasi Modifikasi Cuaca atau OMC.
Meski rekayasa cuaca di wilayah Provinsi Jambi terbukti beberapa kali memicu hujan, Bupati menyayangkan masih maraknya indikasi unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lahan.
"Rekayasa cuaca telah dilakukan untuk menurunkan hujan di seluruh wilayah Provinsi Jambi, termasuk Kabupaten Muaro Jambi, guna meredakan karhutla dan kabut asap," ujar Bambang Bayu Suseno.
Guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian berulang, Pemkab Muaro Jambi menerbitkan Surat Edaran, Nomor 967 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Serta Pengendalian Pemanfaatan Lahan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026.
BACA JUGA:Kebakaran Rumah Terjadi di Jambi Selatan, Satu Bangunan Terbakar
"Harapannya, surat edaran ini dapat meminimalisir praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang kerap memicu kebakaran di musim kemarau," tegasnya.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan pemanfaatan lahan pasca-kebakaran selama dua tahun sejak SE diterbitkan. Jika ditemukan aktivitas penanaman sebelum batas waktu dua tahun berakhir, Pemkab akan menyerahkan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum.
"Dalam regulasi yang telah diterbitkan, area yang terbakar selama dua tahun tidak boleh ditanam. Jika sebelum dua tahun sudah ditanam, saya minta aparat penegak hukum melakukan penindakan tegas, karena ini mengindikasikan ada unsur kesengajaan membakar," tambah Bupati.
Melalui penegakan regulasi yang ketat ini, Pemkab Muaro Jambi berharap dapat memberantas praktik pembakaran lahan secara liar demi menghentikan bencana asap dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.