ISPU Tembus 313, Pemkab Muaro Jambi Terapkan Sekolah Daring 3 Hari

Rabu 26-08-2026,09:39 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Suci Mahayanti

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi mengambil langkah tegas menyikapi buruknya kualitas udara. Seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut diminta menghentikan pembelajaran tatap muka dan beralih ke sistem daring selama tiga hari.

Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (26/8/2026) hingga Jumat (28/8/2026). Langkah tersebut diambil setelah kualitas udara di Muaro Jambi masuk kategori berbahaya akibat tingginya konsentrasi partikulat PM2,5.

BACA JUGA:ISPU Kota Jambi Fluktuatif, Kelompok Rentan Diminta Gunakan Masker

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 400.3.5/12/DISDIKBUD/2026 yang ditandatangani Bupati Muaro Jambi Dr Bambang Bayu Suseno pada Senin (24/8/2026).

Dalam surat tersebut, pembelajaran daring berlaku bagi PAUD/TK, SD, SMP, serta satuan pendidikan lainnya yang berada di bawah kewenangan Pemkab Muaro Jambi.

PM2,5 Capai 259,2 µg/m³

Keputusan tersebut diambil berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi. Hasil pemantauan di Stasiun Muaro Jambi/Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, pada 24-25 Agustus 2026 menunjukkan konsentrasi PM2,5 mencapai 259,2 µg/m³.

Angka tersebut menghasilkan nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebesar 313, yang masuk kategori berbahaya.

Pemkab menilai kondisi tersebut berisiko terhadap kesehatan warga sekolah, khususnya peserta didik yang aktivitasnya berlangsung cukup lama di lingkungan sekolah.

"Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan seluruh warga satuan pendidikan," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Sekolah Dilarang Gelar Kegiatan di Luar Ruangan

Selama kebijakan pembelajaran daring berlaku, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas seperti biasa. Guru diminta melaksanakan kegiatan mengajar dari tempat yang aman dengan memanfaatkan platform pembelajaran yang tersedia.

Tak hanya mengubah sistem belajar, Pemkab Muaro Jambi juga melarang seluruh sekolah menggelar aktivitas di luar ruangan.

Sejumlah kegiatan yang dilarang antara lain upacara, apel, olahraga, ekstrakurikuler, serta kegiatan lain yang berpotensi meningkatkan paparan polusi udara.

Siswa, guru, dan tenaga kependidikan juga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah, menghindari paparan asap dan debu, serta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar ruangan.

Kategori :