TANJABTIM, JAMBITV.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera. Seorang pria berinisial BD diamankan setelah diduga menyimpan sekaligus hendak memperjualbelikan kulit satwa yang dilindungi tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang warga di Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, yang diduga menyimpan kulit Harimau Sumatera di kediamannya.
BACA JUGA:Modus Isi Dana, Diduga Edarkan Uang Palsu di Toko Kelontong
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan satu lembar kulit Harimau Sumatera berukuran sekitar 1 x 1 meter serta tujuh potongan kecil kulit harimau.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, mengatakan seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh kulit harimau tersebut dengan cara membeli melalui media sosial. Sebagian potongan kulit rencananya akan dijual kembali, sementara asal-usul barang tersebut masih terus didalami oleh penyidik," ujar AKP Ahmad Soekany Daulay.
Untuk memastikan keaslian barang bukti, penyidik melakukan uji laboratorium. Hasil uji DNA memastikan bahwa barang bukti tersebut merupakan kulit asli Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), salah satu satwa endemik Indonesia yang berstatus dilindungi.
Atas perbuatannya, BD dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap asal-usul kulit Harimau Sumatera tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar dilindungi yang terlibat dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana serius yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, maupun memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.