DLH Temukan Pelanggaran Ketentuan Pada Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS

Senin 14-08-2023,08:16 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, KotaJambi – Pembangunan Stockpile Batu Bara milik PT SAS di kawasan aurduri kota Jambi terus berpolemik. Terbaru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, menemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam rencana pembangunannya. 

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi mengatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan, PT SAS ternyata tidak pernah memberikan laporan terkait dengan kegiatan, padahal  hal ini wajib dilakukan. Selain itu, PT SAS juga tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait. 

 

“Kita sudah melihat dan kita evaluasi, karena sebelumnya juga sudah ada pengaduan masyarakat. Dan kami menurunkan tim dari Pos Pengaduan masyarakat kepada kegiatan usaha ini. Berdasarkan hasial kajian tim kami, bahwa ini ada beberapa hal yang tidak dilaksanakan oleh kegiatan PT SAS ini. Pertama terkait dengan sosialisasi kepada masyarakat, kemudian pelaporan tidak dilakukan,” ujar Ardi, Kepala DLH Kota Jambi. 

 

Selain itu, Ardi menambahkan, pelanggaran yang dilakukan PT SAS lainnya, melakukan penutupan sumber air dampak dari kegiatan usaha yang dilakukan PT SAS.

 

“Dan seterusnya ada kegiatan yang sudah dilakukan tetapi tidak mengikut kaidah lingkungan yang berkelanjutan. Salah satunya yaitu adanya sumber air yang tertutup salurannya karena proses dari land clearing yang dilakukan oleh perusahaan ini,” tambah Ardi.

BACA JUGA:Stockpile Batu Bara PT SAS Akan Berdampak Pada 20 Ribu Pelanggan PDAM, Sumber Air Intake PDAM Akan Tercemar

Meski telah terbukti ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT SAS dalam membangun stockpile batu bara. Namun, Ardi menyebut pihaknya masih menunggu hasil evaluasi yang di lakukan DLH Provinsi serta rekomendasi perizinannya juga dari Komisi Penilai Amdal Provinsi. 

 

Sementara itu, saat ini lokasi pendirian stockpile BATU BARA oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) masih dipasangi police line oleh timdu Pemkot Jambi. Menurut peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4/2012, tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan atau kegiatan penambangan terbuka batu bara. Jarak minimal dengan pemukiman 500 meter, sementara faktanya lokasi usaha tersebut sangat dekat dengan pemukiman. 

BACA JUGA:PT. SAS, Pemprov dan Pemkot Gelar Pertemuan Tertutup, Ada Apa?

Kategori :