Komplotan Jambret di Kota Jambi Diringkus, Sudah Beraksi di 7 TKP

Selasa 07-07-2026,09:44 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dibackup Tim Jatanras Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menargetkan ibu-ibu pengguna perhiasan emas di wilayah Kota Jambi.

Tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MT (31) dan DG (35) yang berperan sebagai pelaku utama, serta SK (37) yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Sutiam (50), warga Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, di Jalan Lingkar Selatan II, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

"Saat kejadian korban bersama temannya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas gelang emas yang dikenakan korban," katanya, Senin (06/07/2026).

BACA JUGA:Simpan Sabu 4,06 Gram, Pria Pengangguran di Bungo Diciduk Satresnarkoba

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu gelang emas senilai sekitar Rp14 juta.

Mendapatkan laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial MT yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Jambi.

"Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MT. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengidentifikasi pelaku lainnya yakni DG serta seorang penadah berinisial SK," ujarnya.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan bersama Tim Jatanras Polresta Jambi melakukan pengembangan ke rumah pelaku DG dan SK di kawasan Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di tujuh lokasi berbeda di Kota Jambi. Sasaran mereka adalah perempuan yang mengenakan perhiasan emas di tempat umum.

"Para pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena alasan ekonomi. Mereka memilih korban yang memakai perhiasan emas dan kemudian merampasnya saat berada di jalan," ungkapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, tiga unit telepon genggam, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan salah satu pelaku untuk melawan petugas saat akan diamankan.

"Senjata tajam tersebut digunakan salah satu pelaku untuk melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas," benernya.

Ditambahkan Boy, hasil kejahatan kemudian dijual kepada penadah dan selanjutnya dijual kembali ke salah satu toko emas di Kota Jambi. 

Kategori :