Tak Laksanakan Kewajiban, 175 Koperasi Terancam Dibekukan dan Dibubarkan

Kamis 10-08-2023,12:10 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Batanghari - Selain melakukan pembinaan terhadap koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan atau RAT di tahun 2023 ini. Pemerintah Kabupaten Batanghari juga telah melakukan penelitian terhadap koperasi yang sudah dinyatakan tidak aktif. Bahkan dari total 346 koperasi yang terdaftar, 175 koperasi diantaranya sudah dianggap vakum.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Batanghari, idrus mengungkapkan. Ratusan koperasi yang dinyatakan vakum tersebut, sudah tidak melaksanakan RAT sejak tahun 2021 lalu. Bahkan ada juga yang tidak ada kejelasan soal kepengurusan maupun alamat koperasi.

“Dari 346 itu  175 koperasi tidak aktif,” Kata Idrus Kabid Koperasi Disdagkop dan UKM Batanghari  

Sesuai peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Republik Indonesia, ratusan koperasi ini dapat dilakukan penindakan sanksi berupa pembekuan hingga pembubaran. Hanya saja proses ini membutuhkan langkah-langkah sesuai petunjuk kementerian. Dan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh pemerintah daerah setempat.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian itu. Dalam menjalankan pengelolaannya tidak sesuai ketentuan, salah satunya diakibatkan 3 tahun berturut turut. Tidak melaksanakan RAT itu bisa saja kita lakukan pembekuan,” Pungkas Idrus.

Kategori :

Terpopuler