Jambitv.co, Bungo – Pemerintah Kabupaten Bungo bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam Pegasus yang menyediakan Pub and Bar. Aksi penyegelan yang dilakukan tim terpadu Pemkab Bungo ini, lantaran Pub and Bar Pegasus sudah beroperasi namun belum mengantongi perizinan. Tim Gabungan yang turun melakukan penyegelan mulai dari Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Porapar.
Pub and Bar Pegasus ini berada di kelurahaan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Penyegelan dilakukan pada Senin malam 7 Agustus 2023. Kasat Pol PP Bungo Khaidir Yusuf mengatakan, petugas terpaksa menyegel tempat usaha Pegasus karena belum ada izin dan melanggar perda nomor 15 tahun 2022 pasal 9 ayat 4, tentang pelaku usaha wajib memiliki izin sebelum memulai usahanya. “Melanggar Perda nomor 15 tahun 2022 tentang perizinan yang belum mereka miliki. Kami juga banyak berbincang agar Adat Istiadat Kabupaten Bungo bisa mereka tingkatkan. Kami Pemerintah Kabupaten Bungo juga menyambut baik adanya pengusaha atau investor dengan modal yang cukup. Mudah-mudahan kedepan dapat berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat,” ujar Khaidir Yusuf, Kasat Pol PP Kabupaten Bungo. Sementara itu, manager Pegasus, Setefen membenarkan usahanya belum mengantongi izin. Setefen mengklaim saat ini perizinan Pub masih dalam proses. Pihaknya pun menerima penyegelan atau penutupan sementara tempat usahanya ini. Namun untuk usaha lain seperti Resto dan Karaoke akan tetap buka karena telah mengantongi perizinan. “Sementara ini kita bakal menutup kegiatan Pub malamnya, namun untuk Resto dan Karaoke mungkin akan tetap kita jalankan karena udah izin lengkap. Untuk Pub nya masih dalam tahap untuk verifikasi, bukan tidak diproses ataupun memproses sama sekali dari pihak manajemen Pegasus,” ungkap Setefen, Manager Pegasus.Pemkab Bungo Segel Pub and Bar Pegasus Karena Sudah Beroperasi Tapi Belum Kantongi Izin
Kamis 10-08-2023,08:29 WIB
Editor : Ade Putra
Kategori :