Jambitv.co, Batanghari - Dari total 579 berkas yang dilakukan verifikasi oleh KPU Batanghari. Sebanyak 230 orang bakal calon legislatif dari 17 partai politik, dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Sedangkan 349 orang diantaranya dinyatakan memenuhi syarat.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari, sejauh ini telah melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan bakal calon legislatif yang diajukan oleh 17 partai politik di daerah setempat. Dari total 579 berkas, sebanyak 230 orang bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Sedangkan sebanyak 349 orang bacaleg, telah dinyatakan memenuhi syarat.
“349 orang itu sudah MS atau sudah memenuhi syarat. Sementara 230 orang bakal calon legislatif lainnya tidak memenhui syarat,” kata Komisioner KPU Batanghari, M. Nuh.
Setelah tahapan tersebut, pihak KPU Batanghari pun kini tengah melakukan tahapan rancangan daftar calon sementara atau DCS, sampai 11 agustus 2023 nanti. Meski demikian, seluruh bacaleg yang belum memenuhi syarat, masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas.
“Untuk mereka yang tadi dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, masih kita berikan kesempatan untuk memperbaiki persyaratan yang belum sesuai tersebut,” lanjut M. Nuh.
Berkas ratusan orang bacaleg tersebut belum memenuhi syarat karena berbagai faktor. Diantaranya terkait legalisir ijazah, kemudian identitas kependudukan yang tidak sinkron dengan nama, yang tercantum pada ijazah bacaleg.