MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara, menginstruksikan pembatalan sertifikat tanah bermasalah di Desa Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam arahan secara virtual, menteri menegaskan agar hak atas tanah tersebut segera dikembalikan kepada warga transmigran yang berhak.
Meski hadir secara daring dalam gelar kasus akhir bersama Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta para pemangku kepentingan, menteri transmigrasi memberikan perhatian serius terhadap konflik lahan yang telah berlarut-larut di wilayah tersebut. Dalam arahannya, menteri menekankan bahwa setiap kebijakan harus berpijak pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia.
Salah satu langkah krusial yang diminta adalah segera membatalkan sertifikat tanah yang terindikasi bermasalah. Kebijakan ini diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik, sekaligus memastikan hak tanah dikembalikan kepada para transmigran yang sah.
BACA JUGA:Langkah Besar Jambi Atasi Sampah: Muaro Jambi Resmi Masuk Skema Energi Listrik dari Sampah
Untuk mengawal proses tersebut, menteri juga meminta dukungan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, agar penyelesaian berjalan secara adil dan transparan. Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Muaro Jambi, didorong untuk aktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
“Dengan segala hormat, kami meminta pembatalan sertifikat tanah yang bermasalah dan dikembalikan kepada yang berhak,” pungkas Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara, Menteri Transmigrasi.
Tak hanya itu, menteri juga mengusulkan terbentuknya konsensus bersama yang berlandaskan keadilan dan hati nurani, sebagai langkah penyelesaian menyeluruh. Kementerian Transmigrasi, tegasnya, siap menandatangani kesepakatan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak masyarakat.