SUNGAI PENUH, JAMBITV.CO - Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga kelestarian hutan yang memiliki peran vital sebagai penyangga keseimbangan ekosistem.
Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat diketahui menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna, sekaligus berfungsi menjaga tata air, mencegah bencana alam, serta menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, aktivitas pembukaan lahan di kawasan konservasi dinilai dapat mengancam keberlangsungan ekosistem.
Kepala Bidang Teknis Konservasi BBTNKS, Delfi Andra, menjelaskan bahwa luas kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat di Provinsi Jambi mencapai sekitar 360 ribu hektar. Luasan tersebut jauh lebih besar dibandingkan kawasan hutan produksi yang secara aturan memang diperbolehkan untuk dikelola oleh masyarakat.
BACA JUGA:274 Hektar Lahan Bersengketa, Bupati Bambang Bayu Suseno Desak Pembatalan Sertifikat Bermasalah
“Perlu dipahami bahwa kawasan taman nasional memiliki fungsi konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan. Berbeda dengan hutan produksi yang memang disiapkan untuk pemanfaatan,” jelas Delfi Andra, Kamis (09/04/ 2026).
Lebih lanjut, Delfi menegaskan bahwa hingga saat ini masih ditemukan oknum masyarakat yang memanfaatkan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat layaknya hutan produksi untuk kepentingan pribadi. Tindakan tersebut dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dibenarkan.
Sebagai langkah ke depan, BBTNKS akan membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan. Satgas ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi hutan konservasi sekaligus memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga demi kepentingan generasi mendatang.
BBTNKS juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat sebagai aset bersama yang memiliki nilai ekologis dan strategis bagi kehidupan.