JAMBI, JAMBITV.CO - 10 terdakwa Kasus Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa 7 April 2026. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan Vonis hukuman bervariasi kepada masing-masing terdakwa sesuai peran mereka dalam perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim menyatakan para terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor Tindak Pidana Korupsi, atau KUHP 603. Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar RP 2,7 Miliar.
Dalam Putusannya, Majelis Hakim Merinci Vonis Untuk 10 Terdakwa, Diantaranya:
Pembuktian Pasal 3
1. HERI CIPTA Tut 2,4 denda 100 juta sub 3 bln 516.551.920 = 1 tahun
putusan 1,8 denda 100 juta sub 60 hari, UP 336 juta = 4 bulan
pikir-pikir
BACA JUGA:Sidang Pledoi, Empat Terdakwa Kasus PJU Kerinci Ajukan Bebas
2. NAEL EDWIN Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 227.186.000 = 1 tahun
putusan 1,6 denda 100 juta sub 60 hari, UP 227 juta = 4 bulan
pikir-pikir
3. SARPANO MARKIS Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 52.555.594,86 = 1 tahun
putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 50 juta 800rb'an = 1 bulan
pikir-pikir