SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU narkotika telah menjalani persidangan pembacaan keputusan. Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Andika Pelani alias Andi Kutaik divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
Hal tersebut terungkap oleh pihak kepolisian unit Satuan Reserse Narkoba. Dari kasus tersebut, polisi berhasil menyita aset dan uang senilai 300 juta rupiah. Selain itu, terdakwa Andika Pelani adalah residivis yang berulang kali tersandung kasus yang sama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Irfami Romadhona, membenarkan putusan sidang yang dibacakan oleh hakim pemeriksa perkara. Dari hasil persidangan dan pemanggilan para saksi, ketua majelis hakim memutus bahwa Andika Pelani dinyatakan terbukti bersalah, serta dikenakan hukuman penjara 7 tahun dan denda 2 miliar rupiah. Namun, jika denda tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 tahun, maka diganti pidana penjara selama 290 hari.
BACA JUGA:Polres Kerinci Ungkap Kasus TPPU Jaringan Narkotika, Perputaran Uang Capai Rp 13,7 Miliar
“Majelis hakim memutus pidana penjara 7 tahun dan denda 2 miliar rupiah, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 290 hari kurungan. Barang bukti berupa mobil Mitsubishi Pajero dirampas negara, sedangkan dua buku tabungan dimusnahkan,” pungkas Irfami Romadhona, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Irfami juga menambahkan, selain itu ada barang bukti yang disita untuk negara, yakni 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 5 buah ban Pajero, 1 unit ponsel merek Samsung dirampas untuk negara. Buku tabungan BNI dan BRI dimusnahkan dan dinonaktifkan melalui masing-masing bank. 1 buah BPKB motor Jupiter, 1 lembar STNK sepeda motor RX King, 1 lembar sorum mobil 77, dan beberapa salinan mutasi rekening bank tetap terlampir dalam berkas perkara, serta biaya perkara dibebankan ke terdakwa sebesar lima ribu rupiah. Adapun terdakwa Andika Pelani diganjar dengan Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Wahyu Nugraha Efendi, menyampaikan menurut keterangan dari pihak kepolisian dan penyerahan berkas perkara kejaksaan, kasus ini telah dibidik sejak tahun 2022 dan akhirnya bisa terungkap di tahun 2025 ini, dikarenakan modus sangat rapi dan halus.
Kasus TPPU ini dalam kurun waktu 3 tahun perputaran uang lebih 13,7 miliar rupiah. Putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini pertama kalinya terjadi di Kota Sungai Penuh. Saat ini terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh untuk menjalani hukuman penjara.
“Putusan 7 tahun dan 8 tahun masih dalam tahap pikir-pikir selama 7 hari. Barang bukti kendaraan dirampas negara, sementara dua buku tabungan dimusnahkan dan lainnya tetap terlampir,” pungkas Wahyu Nugraha Efendi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.