KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Sementara itu, kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Prosimpex Agro Lestari, Bengawan Kamto, akhirnya terungkap. Kuasa hukum menyebut penetapan status tahanan rumah bukan bentuk keistimewaan, melainkan karena kondisi medis yang serius dan berisiko tinggi.
Kuasa hukum Bengawan Kamto menjelaskan, kliennya mengidap penyakit jantung kronis dengan diagnosis atrial fibrilasi, yakni gangguan irama jantung yang dapat memicu stroke hingga gagal jantung. Selama ini, Bengawan Kamto diketahui telah menjalani tiga kali operasi jantung, serta rutin melakukan kontrol medis dan mengonsumsi obat-obatan.
BACA JUGA:Tanggapan Aspidsus Kejati Jambi Atas Pemberitaan Terkait Penahanan Rumah Terdakwa Begawan Kamto.
Namun, saat menjalani penahanan di Lapas Jambi, kondisinya sempat memburuk hingga harus mendapat perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher Jambi. Karena kondisi yang tidak memungkinkan, Bengawan Kamto kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita di Jakarta untuk menjalani operasi lanjutan. Pascaoperasi, ia diwajibkan menjalani terapi intensif selama dua minggu serta kontrol rutin dalam jangka waktu tiga hingga enam bulan ke depan. Atas dasar kondisi tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan merupakan pertimbangan medis, bukan bentuk perlakuan khusus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnosa, harus dilakukan operasi karena ada pembengkakan di jantung dan pembuluh darah. Setelah operasi, dilakukan terapi dan pemulihan selama lebih dari satu minggu, serta dilarang bepergian. Atas dasar kemanusiaan dan keselamatan jiwa, kami mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah,” pungkas Ilham, Penasihat Hukum Bengawan Kamto.