JAMBI, JAMBITV.CO - Seorang perempuan di Kota Jambi nekat mencuri sepeda motor milik pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan. Aksi ini dilakukan bersama sang kekasih dengan tujuan menjual motor curian untuk membeli sabu.
Kasus ini diungkap jajaran Polresta Jambi setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya. Pelaku perempuan berinisial SA yang masih berusia 17 tahun diketahui berpura-pura menawarkan jasa kepada korban setelah berkenalan melalui aplikasi kencan.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Saat bertemu, SA memanfaatkan kelengahan korban dengan meminjam sepeda motor miliknya, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Motor hasil curian kemudian dijual bersama kekasihnya, Revi Renaldo, dengan harga sekitar dua juta rupiah.
“TKP di parkiran Apotek K-24 Pasir Putih, terjadi Minggu, 1 Maret 2026 pukul 23.00. Korban AM seorang mahasiswa, tersangka SA masih di bawah umur. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban membeli obat, lalu membawa kabur motor yang masih hidup dan menjualnya melalui bantuan pacarnya,” ungkap Kompol Herawati Siregar, Kapolsek Jambi Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.