Sidang Pledoi, Empat Terdakwa Kasus PJU Kerinci Ajukan Bebas

Senin 16-03-2026,10:48 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO – Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci mengajukan permohonan bebas dari seluruh tuntutan saat pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Keempat terdakwa tersebut yakni Reki Eka Fictioni, Helpi Apriadi, Haji Fahmi, dan Yuses. Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan, mereka menyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam perkara korupsi proyek PJU tersebut.

Kasubsi Penuntut Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, membenarkan adanya permohonan bebas yang diajukan oleh empat terdakwa tersebut.

Menurutnya, seluruh terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan masing-masing dalam persidangan. Namun, empat di antaranya secara tegas meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala tuntutan karena merasa tidak terbukti bersalah.

BACA JUGA:Yuses, Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Menangis Saat Bacakan Pledoi di Pengadilan Negeri Jambi

“Benar, ada empat terdakwa yang dalam pledoinya meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan. Mereka menyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus PJU tersebut,” ujar Tomi Ferdian.

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi pledoi para terdakwa tersebut melalui replik yang disampaikan secara tertulis di persidangan.

Selanjutnya, sepuluh terdakwa dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis pada April 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU di Kabupaten Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap karena banyak pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Pledoi Minta Keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim

Proyek PJU tersebut merupakan pokok pikiran DPRD Kabupaten Kerinci yang dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp3,4 miliar dan pada APBD Perubahan sebesar Rp2,1 miliar, sehingga total anggaran mencapai Rp5,5 miliar.

Dalam prosesnya, proyek tersebut diduga tidak melalui mekanisme tender, melainkan menggunakan penunjukan langsung dan dibagi ke dalam 41 paket pekerjaan. Selain itu, ditemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta dugaan mark up anggaran.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.

Sejauh ini, sebagian pihak keluarga para terdakwa telah mengembalikan uang pengganti dengan berbagai nominal yang jika ditotal mencapai sekitar Rp1,7 miliar kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Tomi Ferdian menegaskan, meskipun para terdakwa telah menjalani proses persidangan, penanganan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang.

Kategori :