Mantan Kepala Puskesmas Kebon IX Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi BOK

Kamis 12-03-2026,09:34 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

JAMBI, JAMBITV.CO - Mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan Muaro Jambi, Dewi Lestari, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK. Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Sidang dakwaan terhadap mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan Dewi Lestari digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin sore. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Dewi Lestari diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Puskesmas.

BACA JUGA:Bendahara Puskesmas Kebon IX Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi BOK

Terdakwa disebut memaksa sejumlah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Puskesmas Kebon Sembilan untuk menyerahkan sebagian uang perjalanan dinas mereka. Uang tersebut diketahui bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK serta tambahan penghasilan pegawai ASN. Dari perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 650 juta.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 622 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Atas dakwaan JPU, Dewi Lestari tidak melakukan esepsi atau perlawanan.

 

Kategori :