JAMBI, JAMBITV.CO - Selain mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan Dewi Lestari, terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK juga menjalani sidang dakwaan. Bendahara puskesmas Lina Budiharti disidang secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jambi.
Terdakwa Lina Budiharti yang menjabat sebagai bendahara di Puskesmas Kebon Sembilan Muaro Jambi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan secara terpisah dari terdakwa Dewi Lestari. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Lina Budiharti disebut turut serta bersama-sama dengan Dewi Lestari dalam dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK serta tambahan penghasilan pegawai ASN. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp 650 juta.
BACA JUGA:Kejari Muaro Jambi Tahan Dua Pejabat Puskesmas Kebun IX, Kerugian Negara Capai Rp 650 Juta
Atas perbuatannya terdakwa Lina Budiharti didakwa dengan pasal yang sama seperti terdakwa Dewi Lestari, yakni Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 622 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Bunyamin menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut.
“Kami dari pihak bendahara akan mengadakan perlawanan karena dakwaan tidak sesuai dengan apa yang dibacakan tadi,” ungkap Bunyamin, penasihat hukum terdakwa.