Kejati Kembali Sita 4 Aset Milik Yunsak El Halcon, Terkait Korupsi Bank Jambi

Kamis 03-08-2023,20:29 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi terus melakukan penyitaan satu persatu aset milik mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon, yang terjerat kasus korupsi pada Bank Jambi. Terbaru, Kejati Jambi melakukan penyitaan 4 aset milik Yunsak, berupa tanah dan bangunan.

 

Hal ini dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany kepada sejumlah awak media pada, Kamis siang 3 Agustus 2023. Lexy menyebut, ada 4 aset milik tersangka YEH yang telah resmi disita pihak kejaksaan.

 

“Dalam satu minggu ini, tim penyidik Kejati Jambi berhasil melakukan penyitaan terhadap 4 aset salah satu tersangka korupsi Bank Jambi. Yaitu tersangka YEH, dengan rincian sebagai berikut, 1 bidang tanah di Kenali Besar Kota Jambi, 1 Bidang tanah di desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, 1 bidang tanah dan bangunan di Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi, 1 bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Desa Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” beber Lexy Fatharani.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Jambi Sita 2 Rumah Mewah Milik Yunsak El Halcon

Lexy menegaskan, penyitaan tersebut telah memiliki dasar hukum dari pihak Pengadilan setempat. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan upaya menyelamatkan kerugian negara.

 

“Semuanya telah memperoleh penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, Pengadilan Kota Jambi, Ketua Pengadilan Negeri Sengeti dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur,” papar Lexy.

 

Sebagai bentuk penyitaan yang dilakukan, pihak Kejati juga telah memasang tanda bahwa aset-aset tersebut telah dalam penguasaan pihak Kejaksaan dalam bentuk sitaan.

 

“Atas penyitaan ini, tim juga sudah melakukan pengamanan, yaitu dengan pemasangan tanda bahwa lokasi tersebut sedang dalam penyitaan,” pungkas Lexy.

 

Kategori :