142 Koperasidi Batanghari Terancam Diberikan Sanksi

Kamis 03-08-2023,17:16 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Batanghari - Dari total 171 koperasi yang terdata di Kabupaten Batanghari. 142 koperasi diantaranya terancam diberikan sanksi, karena dinilai tidak menjalani rapat anggota tahunan atau RAT , sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Pemerintah Kabupaten Batanghari, pada tahun 2023 ini kembali melakukan pemantauan terhadap 171 koperasi, yang terdata di daerah setempat. Dari hasil pemantauan dan pendataan sementara, 142 koperasi terancam akan diberikan sanksi.

Kabid Koperasi Disdagkop dan UKM Batanghari, Idrus mengatakn,  ratusan koperasi tersebut dinilai tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang telah berlaku. Salah satunya tidak melaksanakan rapat anggota tahunan atau RATt. Padahal untuk melaksanakan RAT, mereka diberikan waktu selama enam bulan setiap tahun.

“Pertimbangan pertama terkait dengan pembinaan walaupun sudah lewat batas waktu yang sudah ditentukan. Yang kedua kita tetap memberikan pemberitahuan yang kemudian memberikan teguran, baik itu secara lisan maupun tertulis bagi koperasi yang tidak memenuhi ketentuan. Ada langkah-langkah proses yang kita gunakan terlebih dahulu. Tidak langsung kita lakukan teguran, tetapi kita arahkan dulu sesuai tahapan-tahapannya,” kata Idrus.

Dengan demikian, dari jumlah total koperasi yang terdata di Kabupaten Batanghari saat ini, hanya 29 koperasi yang aktif melaksanakan RAT sehingga jika nantinya dalam masa pembinaan ditemukan koperasi tidak menjalani kewajiban itu selama 3 tahun berturut turut, maka dapat diberikan sanksi pembekuan dari pemerintah.

Kategori :

Terpopuler