SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025 lalu dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa, eks Kades Muara Hemat, Jasman, akhirnya menjalani proses pemberkasan tahap 2 dan diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Nantinya akan juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi guna menjalani persidangan.
Proses pelimpahan ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Beni Pranata. Menurutnya, proses pemberkasan tahap 2 dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Pelimpahan juga dilakukan berserta barang bukti, yakni ratusan dokumen, beberapa barang elektronik, serta aset yang dibekukan seperti tanah dan kendaraan.
Adapun kasus yang dilakukan eks Kades ini merupakan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa peridode 2020-2021 hingga merugikan negara sebesar 900 juta rupiah. Jasman diduga membuat laporan fiktif untuk pembangunan fisik.
BACA JUGA:Sidang Korupsi DAK Pendidikan Jambi, 7 Saksi Bongkar Pengadaan Bermasalah
“Sedang melaksanakan tahap 2, kemudian kami tahan selama 20 hari ke depan. Nanti sebelum 20 hari, perkara akan kami limpahkan di pengadilan. Untuk pengembalian belum ada saat ini, tetapi tidak menutup kemungkinan selama nanti pada proses penuntutan, mungkin dari pihak tersangkanya akan melakukan pengembalian. Untuk penyitaan aset, kami hanya melakukan pemblokiran terhadap harta benda. Nantinya akan dibuktikan di persidangan kalau memang ada kaitannya, mungkin akan dijadikan sebagai barang bukti. Namun, saat ini kami melakukan pemblokiran terhadap satu unit kendaraan dan satu bidang tanah,” ungkap Beni Pranata, Kasi Pidsus.