SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO – Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) resmi membuka kembali wisata pendakian Gunung Kerinci mulai 12 Februari 2026. Pembukaan ini dilakukan setelah sebelumnya aktivitas pendakian ditutup sementara menyusul peningkatan aktivitas vulkanik.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PG.04/T.1/BTK/KSA.04.01/B/02/2026 tentang Pembukaan Kembali Wisata Pendakian Gunung Kerinci yang dikeluarkan di Sungai Penuh.
Pembukaan kembali jalur pendakian dilakukan berdasarkan laporan evaluasi aktivitas Gunung Kerinci dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Dalam laporan terbaru tertanggal 4 Februari 2026, aktivitas Gunung Kerinci dinyatakan masih berada pada Level II (Waspada) untuk periode 16–31 Januari 2026.
BACA JUGA:Pendakian Gunung Kerinci Masih Ditutup untuk Umum
Badan Geologi merekomendasikan agar masyarakat dan pengunjung tidak mendekati serta tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah puncak Gunung Kerinci. Hal ini mengingat adanya potensi bahaya gas vulkanik dengan konsentrasi tinggi serta kemungkinan lontaran batu pijar jika terjadi erupsi secara tiba-tiba tanpa didahului peningkatan aktivitas yang signifikan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk mematuhi seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
BBTNKS menyatakan, keputusan membuka kembali jalur pendakian juga mempertimbangkan laporan hasil pemantauan aktivitas gunung api dari Pos Pengamatan Gunung Api di Kersik Tuo, hasil kegiatan pembersihan jalur pendakian, serta pertimbangan teknis lainnya.
BACA JUGA:Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Dalam pengumuman tersebut ditegaskan, pendaki dan pengunjung wajib mengikuti serta mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan seluruh ketentuan yang berlaku selama melakukan aktivitas pendakian.
Balai Besar TNKS juga akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala dengan pihak terkait guna memantau perkembangan aktivitas Gunung Kerinci serta mengambil kebijakan lanjutan jika diperlukan.
Pengumuman ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Balai Besar TNKS, Haidir, S.Hut., M.Si., dan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.