KERINCI, JAMBITV.CO - Satresnarkoba Polres Kerinci menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 9 Februari 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial EM (41) dan MZ (46) di lokasi yang berbeda.
Operasi bermula dari penangkapan EM di Desa Koto Padang dengan barang bukti awal paket sabu siap edar. Melalui pengembangan intensif, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan total barang bukti sebesar 28,4 gram beserta timbangan digital dan alat pendukung peredaran lainnya.
BACA JUGA:Belasan Pelaku Narkoba Diciduk Polres Muaro Jambi, Tiga Diantaranya Wanita
Berdasarkan keterangan EM, petugas kemudian mengamankan MZ di Desa Hiang Lestari beserta barang bukti sabu hasil transaksi senilai Rp500.000,00
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai bentuk tindakan tegas Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkotika.