Jambitv.co, Jakarta – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan status tersangka Panji Gumilang diambil setelah dilakukan gelar perkara.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik belum melakukan penahanan. Ada pertimbangan lain yang harus dilakukan penyidik, khususnya terkait pendalaman penyidikan yang masih berjalan. “Kami hanya melaksanakan proses penyidikan, setelah 1x24 jam kami akan menyampaikan lebih detail upaya-upaya yang akan kita lakukan. Upaya paksa baik untuk penahanan dan lain sebagainya saat ini kita sedang mendalami penyidikan," tambah Djuhandhani. Dalam kasus penistaan agama tersebut, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.Panji Gumilang Resmi Menjadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Rabu 02-08-2023,12:56 WIB
Editor : Ade Putra
Kategori :