Tidak Ada pengajuan Pensiun Dini 2026, BKPSDMD Tanjabtim Catat 129 ASN Masuki Usia Pensiun

Kamis 05-02-2026,11:25 WIB
Reporter : Wahyu
Editor : Suci Mahayanti

MUARASABAK, JAMBITV.CO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatat adanya pengajuan pensiun dini oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 lalu. Namun hingga memasuki tahun 2026, belum ada satu pun pengajuan pensiun dini yang masuk. 

Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Angga, melalui Sekretaris BKPSDMD Ahsyatta, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 terdapat tiga ASN yang mengajukan pensiun dini dengan latar belakang jabatan yang berbeda-beda. 

“Pada tahun 2025 ada tiga orang ASN yang mengajukan pensiun dini, terdiri dari satu pejabat eselon II, satu tenaga guru, dan satu pejabat pelaksana,” ujar Ahsyatta. Ia menambahkan, pengajuan pensiun dini tersebut telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Pemkot Sungai Penuh-Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan

Sementara untuk tahun 2026, hingga saat ini BKPSDMD belum menerima pengajuan serupa dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

“Untuk tahun 2026ini, sampai sekarang belum ada data atau berkas pengajuan pensiun dini yang masuk ke BKPSDMD,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Ahsyatta menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat sebanyak 129 ASN di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang akan memasuki masa pensiun karena telah memenuhi batas usia pensiun. Ratusan ASN tersebut berasal dari berbagai sektor pelayanan publik. 

BACA JUGA:Sekda Alpian Hadiri Peresmian Ninik Mamak Adat Luhah Pemangku Rajo Periode 2026–2028

“Yang memasuki batas usia pensiun tahun ini berjumlah 129 orang, terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga guru, serta tenaga pendidikan lainnya,” ungkapnya. 

Selain itu, BKPSDMD juga mencatat adanya ASN yang meninggal dunia sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data sementara, jumlah ASN yang meninggal dunia tercatat sebanyak sembilan orang. 

Menurut Ahsyatta, data tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan kebutuhan pegawai ke depan, terutama untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik di sektor-sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan. 

“Data kepegawaian ini sangat penting sebagai dasar perencanaan pengisian jabatan dan kebutuhan ASN ke depan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkasnya.

Kategori :