Gubernur Al Haris Paparkan Harapan Tindak Lanjut Permen ESDM 14/2025 di HUT Jambi ke-69

Selasa 06-01-2026,14:33 WIB
Reporter : Admin
Editor : Mukhtadi Putra Nusa

 JAMBITV– Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-69 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk menegaskan arah pembangunan ke depan, khususnya di sektor energi. Dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi memaparkan harapan besar terhadap tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait pengelolaan sumur minyak rakyat.

 

Sidang paripurna dengan agenda tunggal tersebut berlangsung lancar dan khidmat, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Havis.

 

Rapat dihadiri sejumlah tamu undangan, mulai dari anggota DPR RI, para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, hingga pimpinan daerah dari provinsi tetangga. Paripurna juga disiarkan secara langsung melalui Jambi TV dan dapat disaksikan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota.

 

Dalam pemaparannya, Gubernur Jambi menyoroti berbagai capaian pembangunan daerah. Namun, salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah kebijakan pengelolaan sumur minyak bumi tua yang selama ini dikenal sebagai sumur rakyat.

 

Menurutnya, implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membuka peluang besar bagi koperasi, UMKM, dan BUMD untuk terlibat secara legal dalam sektor energi.

 

Provinsi Jambi, kata Gubernur, telah menindaklanjuti regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan produksi minyak daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

 

“Dengan telah diperkuatnya regulasi pengelolaan ini, kita berharap produksi minyak di Jambi dapat meningkat. Lebih dari itu, kebijakan ini memberi dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat dan mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Gubernur.

 

Selama ini pengelolaan sumur minyak rakyat kerap dilakukan secara ilegal dan berisiko, baik dari sisi keselamatan maupun lingkungan. Melalui pembinaan dan supervisi pemerintah, sumur-sumur minyak tersebut kini diarahkan untuk dikelola secara legal oleh BUMD, koperasi, maupun UMKM lokal.

Kategori :